Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Gojek.
Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Gojek.

Peraturan Tarif Ojol Disebut Lebih Tepat Lewat Peraturan Presiden

Husen Miftahudin • 06 Desember 2022 13:47
Jakarta: Wacana terkait pelimpahan kewenangan pengaturan tarif ojek online kepada gubernur atau pemerintah provinsi menjadi sorotan. Rencana ini memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
"Baik dari sisi kewenangan maupun kelembagaan rencana ini tidak bisa dibenarkan dari kacamata hukum administrasi negara. Ini bisa menyebabkan peraturan tersebut cacat hukum," kata pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Dari segi kelembagaan, jelasnya, kewenangan Kemenhub dalam mengatur tarif ojol masih perlu dikaji kembali karena status perusahaan ojol yang merupakan perusahaan teknologi. Seperti, jasa aplikasi yang merupakan unsur dari tarif ojol, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki kewenangan yang lebih kuat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2015 yang menegaskan kewenangan Kemenkominfo untuk menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
 
"Apalagi izin marketplace untuk perusahaan ojol sebagai aplikator on demand services yang mengeluarkan dari Kemenkominfo, jadi kewenangan administratif atas perusahaan-perusahaan ini menjadi kewenangan Kemenkominfo," tegas Fitri.
 
Baca juga: Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat

 
Lebih lanjut juga Fitri menjelaskan PM 12/2019 merupakan sebuah peraturan yang lahir dari kewenangan diskresi, dimana peraturan dibentuk untuk mengisi kekosongan peraturan yang jamak terjadi pada sektor teknologi. Karenanya tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mendelegasikan wewenang penentuan tarif ke daerah.
 
Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. "Sehingga sebagaimana catatan saya terkait dengan kelembagaan, harus dicermati terlebih dahulu, sejauh mana kewenangan Kemenhub dalam menetapkan biaya aplikasi," tambahnya.
 
Mengingat sifat dari bisnis transportasi online yang melintasi kewenangan satu kementerian, Fitri menyarankan agar permasalahan ojol dan juga taksi online sebaiknya diatur melalui Peraturan Presiden.
 
"Selain memberikan dasar atas ruang lingkup urusan yang lebih luas, dapat juga menyelesaikan persoalan mengenai legalitas keputusan-keputusan turunan dari Permenhub yang sekarang masih diskresioner dan belum ada dasar hukumnya," tutur dia.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan