Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Raymond mengatakan dana hibah yang dicairkan untuk wilayah Jakarta mencapai Rp168 miliar.
"Boleh digunakan apa saja tetapi tidak boleh untuk bayar pajak," kata Raymond dikutip dari Mediaindonesia.com, Jumat, 5 Februari 2021.
Menurutnya dana itu bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan, kebutuhan operasional seperti membayar tagihan listrik, air, maupun membeli kebutuhan sarana dan prasarana baru.
"Boleh saja untuk bayar gaji, bayar listrik, membeli alat-alat baru untuk menunjang operasional," jelasnya.
Setiap usaha yang mendapatkan dana hibah tersebut diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Nilai dana hibah yang diberikan kepada masing-masing usaha tidak sama bergantung pada pajak usaha yang disetorkan setiap tahun.
Dari sekian ribu usaha pariwisata yang mendaftar, terdapat 1.414 usaha yang sudah terverifikasi hingga dinyatakan lolos mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut.
"Yang tercantum SK Gubernur terkait dana hibah terdapat 1.414 usaha pariwisata yang layak mendapat dana hibah," kata Raymond.
Namun 11 usaha mengundurkan diri. Dengan demikian, total usaha pariwisata yang menerima dana hibah tersebut ada 1.403 usaha.
"Mereka mengundurkan diri dengan berbagai
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News