Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Bahkan izin UMKM cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi, izinnya cukup NIB tidak perlu notifikasi, jalan barang itu, paten. Itu bahkan mungkin dua-tiga jam sudah selesai," kata Bahlil dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Ia menambahkan, dengan adanya NIB bagi pelaku UMKM ini mereka akan lebih mudah untuk mendapat akses permodalan dari perbankan. Terlebih sebelumnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan cukup mahal.
"Dengan NIB dapat, itu pembiayaan sudah bisa masuk di bank. Kalau selama ini orang masuk ke bank, kalau belum ada izin, bikin izin perusahaan aja bisa Rp5 juta sampai Rp6 juta bahkan bisa Rp10 juta," ungkapnya.
Bahlil menyebut, pemerintah akan memberikan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran produk dari UMKM. Bahkan pemerintah mengalokasi 40 persen belanja khusus untuk produk UMKM.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan agar UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan pengusaha besar bisa mendapat insentif jika bermitra dengan UMKM.
"Setiap pengusaha dalam maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usaha di daerah atau di mana saja, wajib hukumnya berkolaborasi bergandengan dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News