Sedangkan permasalahan utama yang dihadapi koperasi di masa pandemi covid-19 adalah permodalan (47 persen), penjualan menurun (35 persen), dan produksi terhambat (delapan persen).
"Namun, pandemi covid-19 menjadi momentum dan menghadirkan keniscayaan terhadap transformasi Koperasi dan UMKM ke arah ekonomi digital. Hal ini didukung fakta bahwa mereka yang terhubung ke dalam ekosistem digital lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Medcom.id, Minggu, 31 Januari 2021.
Teten menambahkan, dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, digitalisasi koperasi menjadi salah satu fokus pemerintah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa harus mengubah nilai-nilai dasar dan prinsip koperasi.
Salah satu prinsip koperasi adalah pendidikan anggota. Dalam perspektif ini, koperasi harus berperan mencerdaskan anggota, sehingga dapat meningkatkan kapasitas orang-orang di dalamnya, sekaligus menumbuhkembangkan koperasi.
"Karakteristik itulah yang memposisikan koperasi menjadi wadah tumbuhnya jiwa kewirausahaan karena koperasi memberikan ruang bagi anggota untuk berkreasi dan menemukan cara-cara terbaik dalam menyejahterakan secara bersama-sama," imbuhnya.
Oleh karena itu, Teten menggarisbawahi bahwa ujung tombak pengawasan koperasi ada pada anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna koperasi, dan mendelegasikan tugas pengawasan koperasi kepada jajaran Pengawas Koperasi.
Karena itu, lanjut Teten, pengawas internal koperasi hendaknya menjalankan amanat anggota dengan sungguh-sungguh, mengawal usaha koperasi agar berjalan sesuai rencana kerja, dan tetap berada dalam koridor yang tepat.
"Selanjutnya melaporkan hasil pengawasan di dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga anggota dapat mengetahui apabila ada penyimpangan atau kesalahan yang terjadi di dalam tubuh koperasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News