Bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri akan mendapat akomodasi karantina khusus dari pemerintah. Sementara itu, bagi WNA mengeluarkan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan.
"Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang disiapkan," kata Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.
Sejalan dengan itu, pihaknya menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina," tambah dia.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina.
“Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," terangnya.
Adapun khusus pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Di dalam adendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selama lima hari. Pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News