Adapun sebagian besar kendalanya disebabkan oleh kesalahan atau tidak validnya data seperti nomor rekening dan NIK.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober 2020.
Ia menjelaskan saat terjadi kekurangan atau tidak validnya data, maka pihaknya bakal mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada perusahaan untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.
Meski masih banyak pekerja yang belum memperoleh subsidi gaji, Ida menuturkan pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 12,16 juta atau setara dengan 98,09 persen.
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima atau 99,43 persen dari total penerima.
Kemudian untuk tahap II sudah tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima atau setara dengan 99,38 persen. Lalu tahap III sudah tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32 persen. Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2,62 juta penerima atau 94,09 persen dan tahap V telah tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima atau sekitar 97,39 persen dari total penerima.
Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai," pungkas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News