Industri Kimia. Foto : AFP.
Industri Kimia. Foto : AFP.

Industri Kimia Diminta Hindari Risiko Bahan Berbahaya

Antara • 20 Oktober 2020 12:06
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta sektor industri kimia terus melakukan tata kelola manajemen produksi yang baik. Jaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja bisa menunjang performa peningkatan daya saing di kancah global.
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan bahwa industri kimia merupakan sektor yang aktivitasnya tidak bisa terhindarkan dari berbagai bentuk risiko. Karenanya dalam upaya meminimalkan kerugian bagi perusahaan, diperlukan adanya langkah untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya.
 
"Bahan kimia dapat membahayakan makhluk hidup dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, tetapi di lain sisi tanpa bahan kimia maka kehidupan kita tidak berjalan dengan segala kemudahan dan kemajuannya seperti yang terjadi saat ini," kata Doddy melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.

Ia memaparkan bahwa kewajiban perusahaan industri menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan atau transportasi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
 
Regulasi lainnya tertuang pada Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Inpres ini memberi kewenangan kepada Kemenperin untuk meningkatkan kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya bersumber dari berbagai industri kimia.
 
"Penegakan aturan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia," ungkap Doddy.
 
Permenperin tersebut mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia melalui identifikasi risiko bahaya pada industri serta penyusunan dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia.
 
Saat ini, lanjut dia, Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) mendapat tugas terkait pengelolaan bahan kimia di industri dan pengelolaan bahan kimia yang tepat berdasarkan sifat bahayanya. Penanganan bahan kimia berbahaya juga dilakukan melalui kegiatan-kegiatan standardisasi, pengujian, konsultansi, pelatihan serta sertifikasi untuk produk-produk kimia berbahaya tersebut.
 
"Diharapkan dengan menerapkan sistem manajemen pengelolaan bahan kimia berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku, pemakaian, penanganan, maupun penyimpanan bahan kimia berbahaya tersebut dapat terkontrol atau terkendali dan tertelusur," imbuhnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan