Peluncuran dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Gran Indonesia dan Kymco, di Alfamart Gandaria 3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Oyika, dan di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kuningan Jakarta Selatan oleh Ezyfast dan Oyika.
Arifin berharap SPBKLU dapat menjadi solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Arifin menjelaskan pengisian ulang baterai pada kendaraan bermotor listrik akan lebih cepat dilakukan dengan bantuan SPBKLU.
"Dalam momentum Hari Listrik Nasional ke-75, kami melaksanakan launching SPBKLU. Melalui SPBKLU mengisi ulang baterai dilakukan dengan lebih cepat, karena dengan teknologi yang saat ini dapat dimanfaatkan," kata Arifin dalam peluncuran tersebut secara virtual, Selasa, 3 November 2020.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini berharap ke depannya SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas lagi, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Apalagi, sebagai bagian dari energi terbarukan, penggunaan baterai listrik diperkirakan akan lebih berperan di masa mendatang.
"Kita berharap makin merebaknya pemanfaatan kendaraan listrik sehingga kita bisa berharap lingkungan yang lebih bersih, yang lebih tenang," ujar Arifin.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan saat ini sudah tersedia sembilan titik lokasi SPBKLU dengan rincian enam unit SPBKLU di Kota Jakarta Selatan, satu unit SPBKLU di Kota Tangerang, dan dua unit SPBKLU di Kota Tangerang Selatan.
"Sesuai dengan roadmap SPBKLU, pada 2025 nanti ditargetkan akan tersedia 10 ribu unit SPBKLU dan pada 2030 akan dibangun 15.625 unit SPBKLU," ucap Rida.
Rida mengatakan operasional SPBKLU merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News