Pada PPKM Level 3 kali ini, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.
"Pemerintah akan melakukan kebijakan-kebijakan proteksi untuk para kelompok rentan tersebut di atas, terutama para lansia yang belum divaksinasi lengkap," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Februari 2022.
Pada PPKM Level 3 kali ini juga disampaikan kegiatan ekonomi tetap berjalan. Pemerintah melakukan penyesuaian aturan kegiatan ekonomi seperti untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Adapun, jika memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), minimal 75 persen karyawan sudah melakukan penyuntikan vaksin dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
"Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen," sebutnya.
Kemudian untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung, dengan anak kurang dari 12 tahun minimal sudah vaksin dosis pertama. Sementara untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen pengunjung. Untuk bermain di tempat hiburan tersebut anak-anak wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.
Selanjutnya, untuk warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
"Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima dosis pertama," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id