"Hasil pemeringkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta kreditur akan performa finansial yang baik dan sehat dari perseroan,” kata Harianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
Peringkat tersebut, kata dia, juga mencerminkan posisi pasar yang kuat, marjin laba yang kuat, serta proteksi arus kas yang kuat. Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh struktur permodalan yang moderat dan eksposur terhadap volatilitas harga baja dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
"Pemeringkatan oleh lembaga pemeringkat independen tepercaya ini sekaligus menjadi salah satu bentuk transparansi dari perseroan yang saat ini sedang melakukan transformasi bisnis serta digital," kata dia.
Baca: Selain BI Checking dan SLIK OJK, Masyarakat Bisa Cek Kelayakan Kredit di Sini
Pefindo merupakan salah satu lembaga pemeringkat tertua dan tepercaya di Indonesia. Didirikan pada 21 Desember 1993 dari inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, Pefindo telah memberikan rating kepada lebih dari 1.000 perusahaan dan pemerintah daerah.
Pada 1996, Pefindo menjalin kerja sama dengan Standard & Poor’s (S&P), sebuah lembaga pemeringkat global terkemuka. Kerja sama ini membuat Pefindo dapat mengadopsi metodologi pemeringkatan dengan standar internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News