Ilustrasi cukai rokok - - Foto: Antara/ Aguk Sudarmojo
Ilustrasi cukai rokok - - Foto: Antara/ Aguk Sudarmojo

Struktur Tarif Cukai Rokok Untungkan Pabrikan Asing

Eko Nordiansyah • 04 September 2020 17:02
Jakarta: Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai struktur cukai rokok di Indonesia memiliki banyak layer. Kondisi tersebut justru membuat pabrikan rokok asing berskala global menahan produksinya agar terhindar dari pembayaran tarif cukai.
 
Menurutnya tujuan layer dalam struktur tarif cukai rokok demi mencegah pabrikan besar bersaing langsung dengan pabrikan kecil. Kenyataannya, sebagian produk buatan pabrikan besar asing memilih tetap bertahan di kelompok tarif cukai rendah dengan cara menahan batasan produksinya.

 
“Dia (perusahaan asing) tidak mau meningkatkan produksi sampai batas miliar layernya. Karena kalau layer-nya naik seperti Marlboro atau Djarum, mereka akan terkena cukai paling tinggi,” kata Faisal dalam diskusi di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Padahal, perusahaan-perusahaan asing tersebut termasuk kategori pemain global dengan tingkat produksi sangat besar. Selain menciptakan berbagai praktik yang tidak adil bagi para pabrikan kecil, kebijakan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini semakin membuat para pemain global ini leluasa memainkan strategi ilusi harga (money illusion).  
 
Faisal menambahkan melalui strategi ini para pabrikan asing melakukan modifikasi penjualan dengan cara menurunkan jumlah batang dalam sebungkus rokok atau mendorong penjualan produknya secara eceran per batang sehingga tampak lebih murah.
 
"Padahal, jika dibandingkan cukai per batangnya, margin keuntungan yang diperoleh pabrikan asing sangat besar dan rokok dijual sangat mahal dibandingkan cukai yang mereka bayar kepada negara. Akibatnya, akses terhadap rokok semakin mudah," ungkapnya.

 
Kepala Tim Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Teguh Dartanto menyatakan Kementerian Keuangan telah melakukan kontrol terhadap berbagai kebijakan salah satunya soal harga rokok. Teguh menambahkan pengendalian cukai tidak bisa diaplikasikan pada satu kebijakan.
 
“Ini adalah jalan panjang untuk sebuah perubahan, tapi yang dibutuhkan adalah persistensi dan konsistensi dari semua pihak. Sehingga komitmen tinggi perlu didorong untuk mengatasi isu yang terjadi saat ini,” jelas dia.
 
Peneliti Universitas Padjajaran (Unpad) Mudiyati Rahmatunnisa sebelumnya mengatakan kebijakan cukai harus memperhatikan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Saat ini malah terdapat rencana untuk melakukan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai yang memberikan ancaman bagi IHT.

 
"Simplifikasi berisiko membuat pabrikan kecil akan kolaps dan berimplikasi pada penyerapan tembakau yang berkurang dan sekarang sebetulnya sudah mulai terasa. Penyerapan bahan baku tembakau diperkirakan bakal berkurang 30 persen sementara cengkeh sampai dengan 40 persen," pungkasnya.
 
Simplifikasi tarif Cukai rokok masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan penyederhanaan tarif cukai rokok dalam strategi otoritas untuk mengendalikan konsumsi rokok. Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan