"Kami sudah mengingatkan pengelola agar supaya menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada Medcom.id, Jumat, 22 Mei 2020.
Alphonzus menegaskan pihaknya telah menyosialisasikan bahaya penularan wabah yang potensial terjadi pada saat masyarakat berkerumun. Operasional fasilitas mal di tengah PSBB pun perlu dikomunikasikan dengan pemerintah daerah setempat.
"Pengelola harus benar-benar dapat memastikan bahwa protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan disiplin sebelum beroperasi. Terlebih pada saat kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri, pengelola harus lebih mengantisipasi dan memberikan ekstra pengawasan karena banyak masyarakat yang ingin berbelanja," tuturnya.
Pada saat momentum Lebaran tahun ini, kata dia, masyarakat juga perlu mendapat pemahaman yang baik agar tidak memaksakan diri berkunjung ke mal. Saat ini, fasilitas yang bisa diakses bebas masih dibatasi khusus untuk gerai pelayanan kebutuhan bahan pokok.
"Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat harus memperhatikan kesehatan masyarakat. Pelayanan atas kebutuhan berbelanja masyarakat harus dibarengi dengan pemberlakuan protokol kesehatan dengan disiplin karena wabah covid-19 belum berakhir," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel pusat perbelanjaan Central Busines District (CBD) Ciledug, Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran PSBB yang dilakukan pihak pengelola mal CBD Ciledug.
"Masih adanya gerai yang buka saat penerapan PSBB. Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, Selasa, 19 Mei 2020.
Penutupan pusat perbelanjaan CBD Ciledug dilakukan karena pada Minggu, 17 Mei 2020, terdapat laporan terjadinya keramaian. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengaku telah menugaskan Satpol PP untuk mengawasi pusat keramaian agar tetap menerapkan PSBB.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran maka Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun pelanggar lainnya," jelas Arief.
Arief meminta baik pengelola pusat perbelanjaan maupun warga untuk mengikuti aturan selama berlangsungnya PSBB di Kota Tangerang. Sehingga penyebaran virus korona bisa diputus.
"Itu bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19 di Kota Tangerang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News