Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima dan Kapan Pencairannya?

Annisa ayu artanti • 11 Juni 2025 11:12
Jakarta: Kabar gembira bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan oleh pemerintah. 
 
Program diyakini pemerintah dapat meringankan beban ekonomi pekerja/buruh, terutama yang bergaji di bawah batas tertentu. 
 
BSU bukan sekadar bantuan, tapi juga stimulus ekonomi yang diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat.

Namun, banyak pertanyaan muncul, seperti "Apakah saya termasuk penerima BSU?", "Apa saja syarat agar BSU saya cair?" dan Kapan pencairan BSU?".
 
Jangan khawatir! merangkum banyak sumber, artikel ini akan menjelaskan mengenaik panduan lengkap BSU 2025 agar kamu tidak ketinggalan informasi penting ini. 
 
Baca juga: Catat Ini Jadwal Pencairan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Siapa saja yang berhak terima BSU 2025? 

Pemerintah punya kriteria ketat agar BSU ini benar-benar tepat sasaran. Pastikan kamu memenuhi semua syarat berikut sebelum berharap BSU cair di rekeningmu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Kamu harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 (atau sesuai kebijakan terbaru yang berlaku).
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan: Batasan ini bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahmu, mana yang lebih tinggi.
  4. Bukan penerima program lain: Kamu tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini memang khusus untuk pekerja/buruh di sektor swasta atau yang setara.

Jadwal pencairan BSU 2025

Kapan BSU 2025 cair? Berdasarkan informasi terkini, BSU tahun ini rencananya akan disalurkan secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli) dengan total Rp600.000. Pencairan ditargetkan pada Juni 2025.
 
Dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah terdaftar. 
 
Bagi yang belum memiliki rekening Himbara, biasanya akan dibuatkan rekening kolektif atau bisa juga dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan