Hal itu menyingkapi karena masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol dan kegiatan lainnya selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menyatakan aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dijelaskan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni dalam siaran pers, Selasa, 30 Januari 2024.
Baca juga: KAI Imbau Penumpang Bawa Bagasi Sesuai Aturan |
Aturan larangan mendirikan sesuatu
Sementara itu, aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178. Dalam beleid itu menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.Lalu dalam pasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News