Ilustrasi kenaikan ump. Foto: AFP.
Ilustrasi kenaikan ump. Foto: AFP.

Buruh Jateng Tuntut Kenaikan UMP-UMK 13%

Antara • 21 November 2022 19:34
Semarang: Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2023 sebesar 13 persen.
 
baca juga: Ini Cara Hitung Upah Minimum Provinsi 2023

Tuntutan tersebut disampaikan para buruh saat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin, 21 November 2022.
 
Para buruh terlihat membawa berbagai spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan "Jutaan Buruh Jomblo Karena Upah Murah Takut Nikah", "Cendol Dawet 500an, Aturan Ruwet Kami Turun Ke Jalan", dan “Demi Rakyat Aku Rela Skincareku Ambyar".
 
Salah seorang buruh asal Jepara yang ikut berunjuk rasa, Subandi, mengatakan pihaknya menuntut UMP dan UMK naik 13 persen karena ada dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami mintanya naik 13 persen. Ini ada dampak kenaikan harga BBM, kalau di bawah itu kami minim sekali," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 21 November 2022.
 
Menurut dia, tuntutan itu harus dipenuhi karena UMK 2022 hanya naik sedikit dari UMK 2021 sehingga memberatkan pihaknya, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok naik. Ketua DPD SPN Jateng Sutarjo menegaskan tuntutan kenaikan UMK 2023 sudah mutlak 13 persen.
 
"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kami minta 13 persen," ujarnya.
 
Setelah berorasi di depan kantor Gubernur Jateng, sekitar 13 orang perwakilan buruh diterima Kepala Kesbangpol Jateng Khaerudin untuk beraudiensi.
 
Khaerudin mengatakan bahwa sebelum buruh menyampaikan tuntutannya, Pemprov Jateng sudah mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan terkait tuntutan buruh, termasuk tuntutan kenaikan 13 persen.
 
"Sebelum menyampaikan usulan itu, Bapak Gubernur sudah sampaikan ke Menaker dan Menaker sudah keluarkan peraturan yang nanti akan menjadi guidance dalam hitung UMK 2023. Kepala daerah tidak boleh ambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang di pusat. Perhitungan dengan formula akan dilakukan dewan pengupahan, pada buruh, pengusaha, pemerintah," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan