Ilustrasi. FOTO: dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: dok MI/PANCA SYURKANI

BPH Migas Klasifikasikan Kendaraan yang Berhak Konsumsi Pertalite

Annisa ayu artanti • 13 Juli 2022 11:20
Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklasifikasikan kendaraan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (cc). Langkah itu diambil sebagai upaya pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi solar dan pertalite.
 
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga konsumsi pertalite tidak terlalu banyak melebihi kuota pertalite yang tercantum dalam APBN yakni sebesar 23,05 juta Kiloliter (Kl).

 
"Dari beberapa simulasi yang kita lakukan yang paling realistis, kita lakukan saat ini berdasarkan cc kendaraan," ungkapnya, dalam program Economic Challenges Metro TV, dikutip Rabu, 13 Juli 2022.

Saleh menjelaskan, BPH Migas tengah mensimulasikan dua kelas kapasitas kendaraan yaitu di bawah 1.500 cc dan di atas 2.000 cc. Dari situ, akan dicari mana yang menghasilkan penghematan lebih besar kepada negara.
 
"Kita sedang simulasikan dua kelas sekarang yaitu di atas 1.500 cc atau di atas 2.000 cc," sebutnya.
Baca: Sri Mulyani Gelontorkan Rp25,4 Triliun untuk Transformasi Pemerintahan

Saat ini kendaraan yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi BBM RON 90 tersebut adalah kapasitas kendaraan di bawah 1.500 cc ke bawah dan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke bawah.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam acara yang sama menuturkan upaya Pertamina dalam menekan konsumsi pertalite adalah dengan melakukan digitalisasi pada SPBU. Melalui digitalisasi SPBU maka akan terpantau pengisian BBM secara realtime.
 
Pengendara tidak bisa melakukan pengisian berulang, apalagi sudah melebihi kuota yang ditetapkan. Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak berhak untuk tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi. "Jadi ketika pembelian itu dalam sehari sudah lebih dari itu (kuota) otomatis untuk nozzle mengunci," pungkas Nicke.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan