Ilustrasi pupuk. Dok. Pupuk Indonesia
Ilustrasi pupuk. Dok. Pupuk Indonesia

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Bisa Gunakan Data dan Sistem Berbasis Digital

Juven Martua Sitompul • 15 Juli 2022 20:04
Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi. Ada beberapa poin pembaruan di dalamnya, termasuk penggunaan data berbasis digital. 
 
Selain membahas digitalisasi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini menyebutkan hanya dua pupuk yang disubsidi, yaitu pupuk urea dan NPK. Kemudian, hanya 9 tanaman yang menerima pupuk subsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. 
 
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan Permendag baru pengganti Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang akan diperbarui sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022. 

"Hal ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan produk subsidi. Agar mendorong optimalisasi lahan pertanian, menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Ali Jamil di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Kementerian Pertanian memiliki aplikasi sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan). Anggota Pokja Ketahanan Ahli Pangan (Bustanul Arifin) mengatakan aplikasi Simluhtan bisa digunakan untuk distribusi pupuk bersubsidi. 
 
"Poin penting, integrasi sistem dan data. Saran kami, wajib menggunakan data spasial di Simluhtan dan dikaitkan dengan kinerja LP2P (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), tiap daerah sudah alokasikan dan kontrol dari LP2P," kata Bustanul.
 

Baca: Mentan Syahrul: Perlu Pemetaan Komoditas Unggulan Daerah


Dengan penggunaan sistem digital, diharapkan pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Terpenting, menyejahterakan petani dan juga memperkuat ketahanan pangan nasional.  
 
“Temuan di lapangan menunjukkan bahwa ketepatan program penyaluran pupuk ini masih bisa lebih ditingkatkan lagi, dengan adanya Permentan ini kami dukung. Barangkali temuan kami memperhatikan ada yang bisa dioptimalkan, yaitu basis data dan integrasi sistem," kata Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian Panutan S Sulendrakusuma.
 
PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk urea dan NPK yang disubsidi. Di tengah pembatasan ekspor, kondisi geopolitik, Pupuk Indonesia mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menyediakan bahan baku pupuk termasuk juga ketersediaan gas alam.
 
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam berbagai kesempatan mengatakan pentingnya digitalisasi dalam berbagai sektor.
 
"Berbagai diskusi yang telah dilakukan memberikan gambaran bahwa digitalisasi merupakan pilar menuju Indonesia Maju," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan