SPBU Vivo. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti.
SPBU Vivo. Foto: Medcom.id/Annisa Ayu Artanti.

Kementerian ESDM Mengaku Tak Intervensi Penjualan BBM Vivo

Insi Nantika Jelita • 05 September 2022 16:46
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) milik swasta.
 
Hal ini berkaitan dengan penjualan BBM milik PT Vivo Energy Indonesia, Revvo 89 yang dipatok lebih murah dibanding BBM jenis pertalite dari Pertamina. BBM Vivo dengan kadar oktan RON 89 itu seharga Rp8.900 per liter liter. Sedangkan, harga pertalite kini Rp10 ribu per liter.
 
"Tidak ada pelarangan," Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih kepada Media Indonesia, Senin, 5 September 2022.

Penegasan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, dengan pemerintah menetapkan tiga Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat.
 
Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan, HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha.
 
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Mendadak SPBU Vivo Kini Banyak Penggemar

 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Tutuka Ariadji dalam siaran pers berujar, dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas, dimana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
 
Hal tersebut ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
 
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas," ucapnya.
 
Penetapan harga jual di SPBU saat ini, lanjut Tutuka, merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri ESDM cq. Dirjen Migas. "Sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.
 
Saat dikonfirmasi, perwakilan dari Vivo Energy Indonesia enggan berkomentar soal kabar kosongnya stok BBM Vivo di SPBU.
 
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyampaikan, pemerintah tidak boleh mengatur harga BBM yang diberlakukan oleh swasta yang tidak disubsidi. "Tujuannya adalah agar SPBU non Pertamina ini bisa menciptakan kompetisi," ucapnya.
 
Dalam kasus Vivo, BBM yang dijual memang kadar oktan lebih rendah dari pertalite (RON 90). Sehingga, tidak ada masalah harganya lebih murah.
 
"Menurut saya biarkan saja beda harga, toh mutu BBM-nya beda. Kalau masyarakat bisa beli BBM lebih murah itu kan keuntungan masyarakat," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan