Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.
"Kabar baik ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selain melalui e-mail, Perwakilan SKK Migas Sumbagut juga menyampaikan secara langsung persetujuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro dalam keterangan tertulis, Minggu, 27 Februari 2022.
Rinto mengatakan, SKK Migas berharap dengan adanya pengelolaan PI 10 persen oleh daerah, mampu memberikan dampak positif terhadap WK Siak.
"Tidak hanya kenaikan produksi, pengalihan PI ini juga diharapkan mampu meningkatkan efek berganda bagi perekonomian di Provinsi Riau. Rasa kepemilikan oleh daerah tentunya dapat memberikan semangat baru dalam pengelolaan WK Siak," ujarnya.
Sebelumnya, SKK Migas dan Pemerintah Provinsi Riau juga telah membahas percepatan proses pengalihan PI 10 persen untuk WK lainnya di Provinsi Riau. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat bertemu dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetipto di Pekanbaru pada 5 Januari 2022 lalu.
Dwi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan serta memfasilitasi proses pengalihan PI 10 persen sesuai aturan dan tata waktu yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Wilayah Kerja Siak saat ini dikelola KKKS PHE Siak dengan masa kontrak 2014-2034, yang sebelumnya dikelola oleh KKKS PT Chevron Pacific Indonesia. WK Siak memiliki tiga lapangan aktif dari delapan lapangan yang ada. Lapangan tersebut antara lain Lapangan Batang, Lindai dan Menggala South.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News