Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa
Ilustrasi pembelian produk lokal di e-Katalog - - Foto: dok web pengadaan barang dan jasa

Hipmi Diminta Terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

M Ilham Ramadhan • 11 April 2022 21:09
Jakarta: Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) diminta mendukung kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru dengan terlibat di dalam ekosistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
"Terkait implementasi 40 persen belanja K/L, HIPMI diharapkan mendukung dari sisi penyiapan suplai yaitu dengan mendorong anggotanya terlibat dalam ekosistem pengadaan barang/jasa melalui e-katalog LKPP," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Arif Rahman Hakim kepada Media Indonesia, Senin, 11 April 2022.
 
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar setiap K/L, pemerintah daerah, dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalokasikan 40 persen anggaran belanja untuk menyerap produk UMKM.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan anggaran BUMN dinilai mampu mendorong pertumbuhan bisnis UMKM nasional. Pada 2022, ditargetkan Rp400 triliun anggaran pemerintah akan terserap dengan belanja produk UMKM.
 
Kemenkop dan UKM, kata Arif, berupaya agar niatan itu terimplementasi dengan baik. Karenanya, dalam perencanaan kementerian melakukan koordinasi, pameran, dan business matching pengadaan barang/jasa pemerintah.
 
"Kementerian koperasi juga melakukan tagging dengan peruntukan khusus untuk belanja bagi produk UMK dan produk dalam negeri, Kementerian Koperasi dan UKM juga berkolaborasi dengan LKPP untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tersebut," jelas Arif.
 
Terpisah, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah telah tegas berkomitmen membelanjakan 40 persen anggaran belanjanya untuk menyerap produk UMKM dalam negeri. Komitmen itu menurutnya juga diperkuat dengan sejumlah sanksi yang akan diberikan bila porsi belanja tersebut tidak terpenuhi.
 
"Yang tidak membelanjakan 40 persen minimal, jelas saya kira sanksinya," tuturnya kepada pewarta.
 
Dia menambahkan, pengawasan implementasi belanja itu juga akan dilakukan semaksimal mungkin. Sebab, setiap tiga bulan anggaran pemerintah akan diaudit untuk melihat realisasi belanja produk UMKM tersebut.
 
Nantinya pengawasan juga akan dipantau dalam sistem informasi umum rencana pengadaan guna memastikan penyerapan produk UMKM terserap dalam belanja. "Sehingga dengan begitu bisa terkontrol, termonitor oleh BPKP maupun sistem apakah itu dibelanjakan atau tidak," kata Azwar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan