Dari jumlah tersebut, belasan penerimanya bahkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
ASN ikut terseret judi online
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, membenarkan laporan resmi dari Kemensos tersebut.“Dari sekitar 1.500 penerima bansos yang terindikasi main judol, memang ada beberapa diantaranya ASN. Jumlahnya diperkirakan di bawah 20 orang,” ujar Ibra, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 September 2025.
Dengan keputusan ini, mereka tidak lagi berhak atas bantuan sosial, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan tunai yang biasanya disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca juga: Biar Aman! 5 Tips Cegah Anak Main Judi Online |
Bansos harus tepat sasaran
Ibra menegaskan bahwa bansos tidak pantas diberikan kepada penerima yang justru menyalahgunakannya untuk hal yang tidak produktif.“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” katanya.
Cegah kasus serupa terulang
Saat ini Dinsos Kota Serang bersama pendamping PKH melakukan ground checking untuk memvalidasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.“Kami pastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memang membutuhkan, bukan oleh mereka yang justru menyalahgunakannya untuk judi online,” tegas Ibra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News