Ilustrasi. FOTO: MI/Bagus Suryo
Ilustrasi. FOTO: MI/Bagus Suryo

5 Juta Pekerja Industri Tembakau Terdampak Rencana Kenaikan Cukai

Husen Miftahudin • 11 September 2020 08:56
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana kembali menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) seiring kebutuhan penerimaan negara pada tahun depan. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,8 persen (yoy).
 
Secara lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp164,9 triliun ke Rp172,76 triliun atau naik 4,8 persen. Adapun kebijakan cukai selalu menjadi tantangan yang membayangi sektor IHT.
 
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan tekanan kenaikan cukai dan harga rokok pada tahun ini memberi dampak signifikan pada turunnya IHT, ditambah lagi dengan imbas pandemi covid-19 yang belum bisa diatasi sepenuhnya. Rencana kenaikan cukai di 2021 menjadi kekhawatiran baru.

Menurutnya, di tengah pandemi covid-19 ini sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus. Antara lain, beban kenaikan cukai sebesar 23 persen dan ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35 persen.
 
"Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa. Hal ini akan berdampak kepada lebih dari lima juta pekerja di sektor ini," ungkap Budidoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 11 September 2020.
 
Merujuk rencana kebijakan cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021, AMTI merisaukan dampak yang lebih dalam terhadap sektor IHT. Bahkan, sebutnya, ada petani yang sudah membakar daunnya dan mencabut pohonnya saking frustrasinya mereka.
 
"Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok," ujar dia.
 
Padahal, sektor tembakau memiliki peran vital dalam perekonomian dan tenaga kerja. Saat ini, sebagaimana data Kementerian Pertanian (Kementan), luas areal tanaman tembakau pada 2020 diproyeksikan mencapai 198.561 hektare dengan volume produksi sebanyak 212.215 ton.
 
Struktur pasar rokok saat ini terdiri dari 73 persen Sigaret Kretek Mesin (SKM), 22 persen Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan lima persen Sigaret Putih Mesin (SPM). Secara total, serapan tenaga kerja pada industri tembakau di sektor manufaktur dan distribusi produk tembakau mencapai 5,9 juta orang, terdiri dari 1,7 juta orang di perkebunan, 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi.
 
Dari data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mayoritas pekerja pada IHT didominasi perempuan berusia muda dan paruh baya, dengan strata pendidikan yang rendah. Oleh karena itu, menyikapi arah kebijakan cukai, Kemenaker mengingatkan harus diputuskan secara hati-hati mengingat dampaknya yang bersifat efek domino.
 
"Sudah ada pabrik atau perusahaan yang sudah tidak bisa membayar tenaga kerja, padahal industri tembakau ini sangat membantu ekonomi keluarga, banyak ibu dan kaum perempuan jadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai buruh di pabrik tembakau," ucap Kasubdit Hubungan Kerja Direktorat Persyaratan Kerja Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Sumondang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan