Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemerintah Diminta Atasi Tata Kelola Niaga Perunggasan

Husen Miftahudin • 29 Agustus 2020 11:40
Jakarta: Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) meminta pemerintah segera mengatasi tata kelola niaga perunggasan. Hal ini lantaran harga jual ayam hidup (live bird) di tingkat peternak masih jauh di bawah biaya produksi atau Harga Pokok Produksi (HPP) sehingga para peternak terancam tak bisa melanjutkan usaha mereka.
 
Para peternak saat ini terpaksa melepas hasil ternak mereka dengan harga di kisaran Rp9.500 sampai Rp10 ribu per kg. Padahal menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020, harga ayam di tingkat peternak seharusnya berada di level Rp19 ribu hingga Rp21 ribu per kg.
 
Pada Agustus 2020 atau tepat dua tahun harga ayam hidup di kandang, biaya produksi peternak mencapai Rp17.500 per kg. Sementara harga aktual di kandang saat ini berada di kisaran Rp10 ribu per kg, sehingga banyak peternak kecil mandiri merugi.

"Para peternak kecil mandiri sudah banyak yang gulung tikar atau tutup usahanya, bahkan meninggalkan jumlah utang yang banyak baik kepada supplier atau ke bank," ujar Sekretaris Jenderal PPUN Kadam Wijayai, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.
 
Ketua Harian Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sigit Prabowo menambahkan selain ketegasan mengatasi tata kelola niaga perunggasan, pemerintah juga perlu melakukan pengawasan.
 
Hal itu, lanjutnya, agar perusahaan integrator menyerap hasil produksinya ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) sendiri, mengolah hasil produksinya, dan tidak bersaing di pasar becek dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
"Perlu diterbitkan regulasi khusus yang mempertajam dan memperjelas kewajiban hilirisasi di mata rantai industri perunggasan dan perusahaan integrator agar menyelesaikan integrasinya, yaitu wajib menyiapkan RPHU, blast freezer, cold storage, industri olahan, sesuai dengan live bird yang diproduksi. Hal ini berfungsi sebagai buffer harga maupun lumbung pangan," paparnya.
 
Menurut Sigit pengaturan tata kelola niaga perunggasan harus diimplementasikan segera. Hal ini agar peternak mandiri dan peternak kecil mendapat haknya untuk melepas ayam ke pasar tradisional dengan harga layak.
 
"Di negara manapun, dan dalam hal apapun, harus ada upaya pemerintah memayungi dan melindungi rakyat  kecil," tegas Sigit.
 
Peternak ayam dari Jawa Tengah Parjuni mengungkapkan bahwa sebenarnya para peternak hanya meminta pemerintah untuk turun langsung guna menata industri perunggasan. Hal ini agar harga ayam di tingkat peternak di atas HPP guna mencegah matinya mata pencaharian para peternak.
 
"Harga live bird harus di atas HPP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018, secepatnya dan seterusnya," ucap Parjuni.
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya telah mendorong sejumlah perusahaan integrator untuk meningkatkan serapan mereka demi kembali menstabilkan harga jual ayam hidup di tingkat tengkulak.
 
Namun langkah tersebut dinilai masih belum cukup untuk mengembalikan harga ayam hidup ke level normal lantaran pelaksanaan dan pengawasannya yang dirasa kurang maksimal.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan