"Sudah disiapkan larangan kapal penumpang mudik rencana akan mulai malam nanti pukul 00.00 24 April sampai 8 Juni 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam konferensi pers, Kamis, 23 April 2020.
Agus mengatakan terdapat pengecualian operasional bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), para pekerja migran, serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Izin operasional bagi pengecualian tersebut tentunya harus memenuhi beberapa syarat.
Selain itu, kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal niaga milik perusahaan domestik maupun asing juga masih diizinkan beroperasi.
"Kemudian tentu kapal logistik juga untuk tenaga medis misalnya TNI, Polri, ASN dan lain-lain diberikan diskresi," ujar Agus.
Untuk kapal TNI di daerah terpencil untuk angkutan mudik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Misalnya orang yang tinggal di pulau ingin belanja ke kota atau nelayan mau melaut masih tetap bisa beroperasi.
"Kita mulai preventifnya supaya kita bisa melaksanakan pelarangan mudik ini bisa dilaksanakan," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id