Ilustrasi. Foto: Antara/ Aprilio Akbar
Ilustrasi. Foto: Antara/ Aprilio Akbar

Dana Talangan Perumnas untuk Bayar Utang

Annisa ayu artanti • 08 Juli 2020 21:30
Jakarta: Perum Perumnas mengungkapkan penggunaan dana talangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp650 miliar akan digunakan untuk membayar utang.
 
Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan pada tahun ini perusahaan memiliki kewajiban pembayaran pokok Medium Term Note (MTN) yang jatuh tempo. Pada Juli, MTN jatuh tempo sebesar Rp250 miliar dan pada November 2020 MTN jatuh tempo sebesar Rp350 miliar.
 
Sementara sisanya sebesar Rp50 miliar akan digunakan perusahaan untuk tambahan modal kerja.

"Dana talangan ini sebagai penyelesaian kewajiban kami kepada pemegang MTN dan sebagian kecil digunakan untuk modal kerja," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Mengenai modal kerja, ia merinci akan digunakan untuk membiayai perbaikan unit persediaan sebanyak 5.000 unit yang tersebar pada tujuh regional, dengan rata-rata biaya perbaikan sebesar Rp10 juta per unit.
 
Adapun potensi penerimaan kas dari penjualan unit tersebut adalah sebesar Rp1 triliun melalui mekanisme retail, club deal, dan bulk sales.
 
Lebih lanjut terkait mekanisme pemberian dana talangan, Budi mengusulkan untuk melalui skema Special Mission Vehicle (SMV) melalui PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
 
Ia juga mengusulkan dana talangan itu nantinya berbentuk surat utang yang sifatnya perpetual bond. "Ini usulan kami tapi belum final," usulnya.
 
Budi menambahkan pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan tempo delapan tahun untuk dana talangan tersebut.
 
"Tetapi kami tetap dibebankan bunga yang harus kami bayarkan, dan jangka waktu pinjaman ini delapan tahun yang kami ajukan dan jatuh tempo 2027," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan