Chief of Corporate Affairs Nila Marita mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kebijakan tarik rem tersebut.
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB 14 September 2020," kata Nila kepada Medcom.id, Sabtu, 12 September 2020.
Nila mengungkapkan bahwa Gojek selalu berkoordinasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran covid-19. Sejauh ini, Gojek sudah beradaptasi menyesuaikan operasionalnya dan mengikuti kondisi masyarakat dengan mewajibkan seluruh mitra driver untuk mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).
Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek juga dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).
"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktivitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," terang dia.
Anies telah menarik pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News