Humas ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Syaifullahil Maslul Harahap menjelaskan masyarakat yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, akan menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Pemeriksaan meliputi surat tujuan perjalanan, surat sehat bebas covid-19 atau hasil rapid test, dan tambahan surat ijin keluar masuk (SIKM) bagi warga tujuan DKI Jakarta.
"Kalau tujuannya Pulau Jawa tanpa SIKM,"katanya dikutip dari Antara, Kamis 28 Mei 2020.
Jika semua syarat surat lengkap, petugas gugus tugas akan mengizinkan untuk menyeberang.
"Jadi ASDP hanya mengakomodir penumpang dan kendaraan penumpang yang telah melewati tahapan pemeriksaan, kalau sudah oke, sudah lolos baru bisa kami seberangkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk melayani calon penumpang pejalan kaki dan dalam kendaraan yang telah diperbolehkan menyeberang, ASDP mengaktifkan layanan penjualan tiket e-money.
Untuk layanan tiket online Ferizy masih dinonaktifkan baik untuk penumpang dan kendaraan penumpang, kecuali kendaraan logistik.
"Sementara ini pelayanan tiket manual menggunakan e-money, kecuali logistik masih tetap memakai tiket online," ujar dia.
Adapun armada kapal feri yang dioperasikan melayani penumpang sebanyak 17 buah kapal. Dermaga yang diaktifkan, yakni Dermaga I, III, VI dan Dermaga Eksekutif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id