Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto : Medcom.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto : Medcom.

OJK Siapkan Himbara Jadi Bank Penyangga Likuiditas

Eko Nordiansyah • 11 Mei 2020 14:19
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan Himpunan Bank Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas atau bank jangkar. Upaya ini dilakukan guna mencegah munculnya bank sistemik di industri keuangan akibat pandemi virus korona (covid-19).
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bank penyangga akan mendapat suntikan dari penerbitan surat utang pemerintah. Selanjutnya bank jangkar juga bisa menjadi penyedia utama likuiditas di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
 
"Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh kementerian (keuangan) dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank yang akan menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi," kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Dirinya menambahkan ketentuan ini ada dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur restrukturisasi kredit. Dalam ketentuan ini, nasabah yang menunggak pokok dan bunga bisa dikategorikan lancar jika pembayarannya sebelum covid-19 tidak bermasalah.
 
"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelumnya ada covid-19 sudah NPL," jelas dia.
 
Dari sisi asesmen perkembangan sektor keuangan, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga dengan tendensi pelemahan sektor riil dan potensi pelemahan sektor keuangan melalui tunggakan pembayaran pokok dan bunga meskipun beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
 
Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi pada Maret 2020 sebesar 21,72 persen dan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77 persen.
 
Indikator kecukupan likuiditas juga menunjukkan kondisi yang cukup baik sebagaimana terlihat dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) per 22 April 2020 terjaga di 22,36 persen, masih berada di atas threshold.
 
Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020 masih didukung ketahanan perbankan, likuiditas, dan stabilitas pasar uang. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95 persen (yoy) terutama berasal dari pertumbuhan kredit valas, diiringi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 9,54 persen (yoy).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan