Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Pengecualian Pajak BPKH Dinilai Dukung Pengembangan Keuangan Syariah

Antara • 11 Maret 2021 15:05
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif stimulus pemerintah yang telah mengecualikan Pajak Penghasilan (PPh) pengelolaan dana haji untuk BPKH. Langkah itu dinilai akan mendukung pengembangan keuangan syariah di Tanah Air.
 
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jamaah haji hingga kinerja BPKH ke depan. Bahkan, pengecualian pajak bagi BPKH itu bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji
 
"Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN," ujar Anggito, dilansir dari Antara, Kamis, 11 Maret 2021.

Anggito menjelaskan, untuk manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah (BPS-BPIH) serta bisnis investasi syariah. Sedangkan manfaat ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.
 
Sementara untuk manfaat keempat ialah bank syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada investasi berbasis syariah kedepannya. "Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," kata Anggito.
 
Anggito Abimanyu menyatakan, adanya pengecualian pajak penghasilan untuk pengelolaan dana haji di BPKH bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji. Menurutnya, pada 2020 lalu pihaknya telah membayarkan PPh hampir Rp1,49 triliun. Dengan demikian, diharapkan angka tersebut bisa disalurkan untuk nilai manfaat haji.
 
"Jadi kita hitung tahun lalu nilai manfaat haji kita Rp7,4 triliun kita Rp1,49 triliun untuk bayar pajak PPh (tahun 2020) baik bank maupun manajer investasi. Sekarang kira-kira itu menjadi nilai manfaat BPKH," ujar Anggito.
 
Ia menuturkan, dana kelolaan haji dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan terus tumbuh, terlebih dengan adanya pengecualian pajak BPKH. Dengan pegecualian pajak, akan berdampak pada perbaikan ekonomi. Terlebih, jika vaksinasi berjalan normal, maka kinerja pengelolaan akan semakin kencang ke depannya.
 
"Implikasinya besar sekali pengecualian pajak termasuk buat BPKH. Kalau kita bisa dapat dana yang lebih besar, kita bisa berikan dana yang optimal buat nasabah haji," kata Anggito.
 
Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo mengatakan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat. Pihaknya mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya.
 
"Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan di-cover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH," pungkas Firman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan