Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan aktivitas sektor industri manufaktur harus tetap berproduksi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi covid-19. Berbagai kebijakan telah diterbitkan, antara lain penerapan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
“Industri merupakan motor penggerak bagi perekonomian Indonesia. Produktivitasnya akan terus dipacu untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi covid-19,” kata Agus di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Polri, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan asosiasi industri agar dapat menghindari dan meminimalisir kemacetan arus logistik.
"Sehingga aliran logistik sektor industri berjalan dengan baik dan tidak menghambat perjalanan pekerja menuju beberapa kawasan industri," ujar Eko.
Sejumlah usulan yang disampaikan Kemenperin antara lain dilakukannya penyaringan pemeriksaan atau pemisahan jalur kendaraan umum dan pengangkut logistik. Selanjutnya, untuk truk pengangkut logistik dan bus pekerja, dapat dikecualikan dalam pemeriksaan dokumen.
Kemenperin juga memberikan opsi untuk memindahkan lokasi penyekatan untuk lebih mundur ke wilayah Cikampek atau perbatasan Karawang dan Purwakarta,” ungkapnya.
Sebab, pada 6 Mei lalu, penyekatan di KM 31 dan KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek membuat kemacetan yang cukup panjang.
Di samping itu, dalam upaya meningkatkan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan industri, Kemenperin mendorong setiap industri untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta aktif melaporkan IOMKI.
“Pengelola kawasan industri didorong untuk mengingatkan tenant di dalamnya agar lebih rajin dalam melaporkan IOMKI dan mengawasi pelaksanaan larangan mudik bagi pekerja di lingkungan kawasan industri,” papar Eko.
Lebih lanjut Kemenperin juga akan melakukan monitoring penyekatan jalan hingga 18 Mei 2021 melalui laporan dari pengelola kawasan industri.
“Pengelola kawasan industri melaporkan keadaan di lokasi penyekatan secara langsung melalui format pelaporan yang telah disusun,” jelas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                