Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO

Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Suci Sedya Utami • 11 Mei 2021 07:34
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta  perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu penting lantaran TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi.
 
Oleh karenanya, kata Ida, pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan. "Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira negara perlu hadir memastikan perlindungan bagi Bapak dan Ibu semua," kata Ida saat menghadiri sosialisasi jaminan sosial bagi TKBM, Senin, 10 Mei 2021.
 
Berdasarkan Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.
 
Untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
 
Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
 
"Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” tutur dia.
 
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP ditujukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
 
Senada dengan Ida, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karenanya diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja atau buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.
 
“Jadi benefit ini manaka terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” pungkas Anggoro.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan