Pasalnya, aturan baru tersebut hanya merugikan lantaran tarif yang lebih mahal ketimbang dengan pemberlakuan surat keterangan uji tes PCR. "Ini kebijakan yang grusa-grusu dan emosional serta tidak dipersiapkan dengan baik dan matang," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 16 Desember 2020.
Menurutnya pemerintah cukup meniadakan libur panjang akhir tahun demi menekan penyebaran virus korona daripada membuat kebijakan yang menyulitkan masyarakat.
"Ini merugikan. Kebijakannya selama ini enggak pernah tegas. Padahal cukup dengan meniadakan libur panjang (saat Nataru)," ucapnya.
Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat libur Nataru. Namun, memberlakukan pengetatan terukur demi mencegah penularan virus korona.
“Kami minta untuk wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan. Serta, mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News