"Santunan kepada keluarga korban akan diberikan, besarnya akan ditetapkan oleh manajemen Sriwijaya," kata Team Corporate Communication kepada Medcom.id, Selasa, 12 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/ 2017, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima sebesar Rp50 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara bagi korban luka-luka Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung. Segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
"Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," ujar Jefferson Jauwena dalam keterangan tertulis.
Okky Bisma menjadi korban pertama pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi pada Senin, 11 Januari 2021. Identitas Okky didapat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri berdasarkan data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) yang cocok dengan kondisi jari korban.
(Des)