Ilustrasi nasabah koperasi simpan pinjam - - Foto: MI/ Adam Dwi
Ilustrasi nasabah koperasi simpan pinjam - - Foto: MI/ Adam Dwi

Kemenkop Hapus NIK Koperasi Berpraktik Pinjol Ilegal

Antara • 17 November 2021 13:37
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
 

"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Rabu, 17 November 2021.
 
Pihaknya disebut proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
 
Kemenkop-UKM  telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal.
 
Lebih lanjut, dari sejumlah notaris tersebut ada yang membuat 8 hingga 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris dalam kurun waktu 2020 sampai 2021.
 
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal,” tambah dia.
 
Selain itu, terhadap sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pihaknya dinyatakan telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
 
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ujar Zabadi.
 
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yakni untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Hal serupa diatur dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang berisi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
 
Usulan ini diajukan agar KSP yang menyodorkan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat benar-benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam. Sehingga, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan