Ilustrasi. Foto: Antara/Irwansyah Putra
Ilustrasi. Foto: Antara/Irwansyah Putra

Genjot Daya Saing Produk Nasional, Kemenperin Perkuat Regulasi SNI

Husen Miftahudin • 07 Juni 2021 15:27
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Terkait hal tersebut, jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.
 
"Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Senin, 7 Juni 2021.
 
Guna mewujudkan daya saing produk industri, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri," paparnya.
 
Agus optimistis, beleid PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Pasalnya, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
 
"PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, namun juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi," tutur dia.
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat, antara lain rasionalisasi LPK, dalam hal ini adalah LSPro.
 
"Beberapa regulasi terkait LSPro kita perkuat, antara lain dengan mewajibkan LSPro untuk melaksanakan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, melaporkan sertifikasi melalui Portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), menggunakan personel WNI yang berkompeten, berdomisili di Indonesia serta lancar berbahasa Indonesia, dan memiliki laboratorium uji,” papar Doddy.
 
Doddy menambahkan, pemerintah bertekad akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan penjaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri. Saat ini, BSKJI Kemenperin sedang menyusun peraturan menteri sebagai bentuk turunan dari PP 28/2021 khususnya terkait dengan Standarisasi Industri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
"Melalui penyusunan peraturan menteri ini, diharapkan implementasi dari PP 28/2021 dapat dilakukan secara komprehensif," pungkas Doddy.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan