Ilustrasi Undang-undang Cipta Kerja - - Foto: Medcom
Ilustrasi Undang-undang Cipta Kerja - - Foto: Medcom

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tanggapan Dunia Usaha

Mercy Widjaja • 26 November 2021 15:12
Jakarta: Pelaku usaha berharap tetap ada jaminan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji menilai keputusan MK tidak akan mengganggu kegiatan usaha. Pasalnya regulasi UU Cipta Kerja masih berlaku dengan syarat perbaikan atau revisi paling lambat selama dua tahun.
 
Adi ingin putusan MK dapat menjadi kesempatan untuk meninjau regulasi yang berlaku dengan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

"Kita hormati, keputusan MK merupakan dinamika yang harus kita jalani bersama. Keputusan MK bukan suatu regulasi, sementara regulasinya sendiri sudah berjalan, tidak serta merta menguburkan itu sendiri. Keputusan MK memberikan kesempatan untuk meninjau kembali revisi dari tuntutan yang dimaksud. Bukan berarti menggugurkan regulasi yang ada," tuturnya, Jumat, 26 November 2021.
 
Menurutnya, saat ini regulasi UU ciptakerja masih berlaku. Keputusan MK tersebut tidak menghentikan regulasi, kecuali dua tahun belum ada revisi.
 
"Pemerintah perlu segera menanggapinya. Tanggapan responsif dari Menko (Perekonomian). Supaya pelaku usaha punya kepastian hukum. Ini penting, keberlangsungan investasi, apalagi investor mulai berdatangan, rasa aman diregulasi pengupahan di UMP UMK yang terakhir di 30 November ini. (Respons pemerintah) Untuk penyempurnaan kelanjutan (regulasi) berikutnya," jelasnya.
 
Adi juga berharap, pemerintah mengajak komunikasi tripartit dengan pelaku usaha dan juga para pekerja yang saat ini sudah berjalan. Lebih jauh, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani berharap pemerintah dapat menyelesaikan dinamika hukum UU Cipta Kerja.
 
"Apalagi UU Cipta Kerja merupakan daya tarik utama bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, kepastian hukum dalam UU Cipta Kerja akan menjadi perhatian pelaku usaha," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan