Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: dok BKPM
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: dok BKPM

Dituding Jual Beli Izin Tambang, Ini Kata Bahlil

Antara • 05 Maret 2024 10:32
Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pemberitaan yang menuding Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan 'permainan' jual beli izin tambang merupakan informasi yang tak terverifikasi.
 
Hal itu seperti disampaikan Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil dalam keterangan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 5 Maret 2024.
 
"Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina Talisa.

 
Baca juga: KPK Telusuri Kabar Bahlil Mainkan Izin Pertambangan dan Sawit
 

Liputan investigasi


Tina mengatakan, Menteri Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul "Main Upeti Izin Tambang".
 
Ia menilai, karya jurnalistik tersebut merugikan Kementerian Investasi/BKPM, serta Menteri Bahlil karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik, sehingga bisa memberikan kesan negatif terhadap publik.
 
Oleh karena itu sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, pihaknya akan melaporkan media yang memberitakan hal tersebut ke Dewan Pers.
 
"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi," ujar dia.
 
Dalam keterangan yang diterima, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa didampingi Kepala Biro Hukum BKPM Rilke Jeffri Huwae sudah menemui Dewan Pers di Jakarta pada Senin siang. Tina dan Jeffri diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan