Sejatinya, pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia tentang program Tapera. Banyak yang merasa marah dengan kebijakan ini.
"Karena memang belum dijalankan sosialisasi masif, sehingga ada miss pemahaman, ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu diberikan penjelasan, lebih konkrit," kata Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko, saat konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, iuran ini tidak akan langsung dipotong pada 2024, serta baru akan dilaksanakan pada 2027.
"Durasinya masih 2027, terbitnya PP 21 2024 tidak serta merta memotong. Mekanismenya akan diatur Permenaker. Penolakan ini kan karena tak kenal maka tak sayang, kami belum sosialisasi, wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha tidak sayang. Kami akan melakukan public hearing secara masif. Jadi tenang saja, kita akan lakukan diskusi intensif, masih 2027, nggak usah khawatir," jelas Indah.
Baca juga: KSP: Tapera Bukan Iuran, Tapi Tabungan! |
Pekerja sudah punya rumah
Indah menjelaskan, dalam UU Ketenagakerjaan, sejak 2003 pekerja berhak mendapat fasilitas kesejahteraan kerja. Pengusaha pun juga wajib memberikan fasilitas, temasuk di dalamnya rumah.
"Tapera ini melalui UU No 4 tahun 2016 sudah sangat harmoni dengan UU Ketenagakerjaan untuk menyediakan rumah bagi para pekerja, banyak yang belum punya rumah, karena ini bukan iuran tapi tabungan dan berlaku untuk yang berupah di atas minimum. Ini tidak memberatkan, sekali lagi nanti kita bicarakan detail," kata Indah.
Lalu bagaimana untuk mereka yang sudah punya rumah?
Indah mengatakan, bagi mereka yang sudah memiliki rumah akan dikonversi menjadi tabungan. Serta dana segaranya bisa diambil saat memasuki usia pensiun.
"Kalau yang sudah punya rumah, dana Tapera bisa diambil saat pensiun. Ekspresi yang disampaikan serikat pekerja, pengusaha, sudah minimum tapi kan enggak masuk. Sekali lagi ini hanya untuk yang di atas UMR," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News