Data per 25 September 2026 menunjukkan realisasi total tambahan TKD di Aceh mencapai Rp498,25 miliar atau 30,16 persen dari pagu Rp1,652 triliun. Angka tersebut mencakup penggunaan anggaran oleh Pemerintah Aceh serta 14 pemerintah kabupaten/kota penerima tambahan TKD.
Pada tingkat kabupaten/kota, realisasi gabungan mencapai Rp253,41 miliar atau 30,63 persen dari pagu Rp827,26 miliar. Pemerintah Aceh mendorong setiap daerah memetakan kegiatan yang masih terkendala serta menetapkan target penyelesaian hingga akhir tahun anggaran.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Fadhil mengatakan skema percepatan telah disiapkan seiring pembentukan Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) daerah. Salah satu langkahnya ialah menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau perkembangan realisasi setiap hari.
Pendampingan juga akan diperkuat melalui pengerahan petugas Pengendalian dan Percepatan Kegiatan atau P2K ke daerah dengan realisasi rendah. Petugas tersebut akan membantu mengidentifikasi hambatan administrasi, pengadaan, pelaksanaan fisik, dan pelaporan.
Baca Juga :
Andalkan Tambahan TKD dan Bantuan Antardaerah, Aceh Tenggara Kebut Pemulihan Infrastruktur
“Kami melakukan percepatan-percepatan secara ad hoc. Kami punya P2K untuk mengejar realisasi anggaran reguler APBA dan juga kabupaten, serta tambahan tugas lainnya terkait penanganan bencana ini,” kata Fadhil dalam rapat koordinasi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Banda Aceh, dikutip Selasa, 29 September 2026.
Upaya Pemerintah Aceh tersebut diperkuat melalui monitoring dan evaluasi bersama Satgas PRR Pascabencana Sumatera. Hasil evaluasi perkembangan realisasi pada 18–25 September menunjukkan penyerapan perlu bergerak lebih cepat mengingat waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas.
Wakil Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Satgas PRR Imran meminta pemerintah daerah menetapkan kesanggupan pencapaian target realisasi. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengawalan bersama hingga pertengahan Desember.
“Kita hanya punya waktu sekitar dua setengah bulan lagi. Karena apa? Per tanggal 15 Desember biasanya pertanggungjawaban harus masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tentunya kami berharap pemda punya komitmen untuk melaksanakan kegiatan secara maksimal,” ujar Imran.
Pemerintah daerah juga diminta segera menyelesaikan proses pengadaan, mempercepat pekerjaan yang telah berkontrak, dan mengajukan pembayaran sesuai kemajuan fisik. Percepatan perlu tetap mengikuti ketentuan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Imran mengingatkan adanya sanksi bagi daerah yang gagal memenuhi target komitmennya. Kementerian Dalam Negeri akan menarik kembali sisa anggaran tambahan TKD yang tak terserap, sekaligus memotong alokasi anggaran daerah tersebut pada tahun anggaran berikutnya.