Aturan ini menandai pergeseran pendekatan: upah tak lagi hanya menyesuaikan inflasi, tetapi juga ikut menikmati pertumbuhan ekonomi.
| Baca juga: UMP Sulteng Tahun 2026 Ditetapkan Rp3,17 Juta |
Dalam formula terbaru, kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah sebagian pertumbuhan ekonomi, yang dikalikan dengan faktor penyesuaian bernama Alfa.
Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih besar dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.
Artinya, semakin tinggi Alfa yang dipilih daerah, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang diterjemahkan menjadi kenaikan upah pekerja.
Pemerintah daerah di berbagai provinsi mulai mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penyesuaian upah tahun depan menunjukkan tren kenaikan yang relatif moderat, dengan rentang peningkatan antara 5 hingga lebih dari 9 persen, seiring penerapan formula pengupahan terbaru pemerintah pusat.
Berikut rangkuman penetapan UMP 2026 di sejumlah provinsi yang telah diumumkan.
Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 dengan kenaikan sebesar 7,9 persen. Dengan kebijakan ini, upah minimum naik dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,22 juta per bulan. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan penetapan tersebut telah melalui perhitungan sesuai regulasi pengupahan yang berlaku.Sumatera Selatan
Kenaikan UMP juga terjadi di Sumatera Selatan. Pemerintah provinsi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,94 juta, atau meningkat 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam keputusan gubernur yang ditandatangani pada pertengahan Desember 2025.Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4 juta per bulan, naik sekitar Rp227 ribu dari UMP 2025. Selain upah minimum provinsi, pemerintah daerah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp4,10 juta.Sulawesi Tengah
Di Sulawesi Tengah, UMP 2026 mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni 9,08 persen. UMP tahun depan ditetapkan sebesar Rp3,17 juta per bulan. Pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP untuk sektor tertentu, seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, dengan nilai di atas UMP.Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan UMP 2026 naik 7,21 persen. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja, yang selanjutnya akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur.Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,68 juta per bulan, naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan upah sektoral untuk sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Seluruh penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.Gorontalo
Sementara itu, Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3,40 juta, naik 5,7 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini didasarkan pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo yang berada di kisaran Rp3,39 juta.Seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah lain diperkirakan akan segera menyusul menetapkan UMP 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Secara nasional, pemerintah memperkirakan kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5 hingga 7 persen, tergantung pilihan Alfa dan indikator ekonomi yang digunakan masing-masing provinsi.
Sebagai gambaran, dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, kenaikan UMP bisa berbeda cukup signifikan hanya karena perbedaan Alfa. Pada UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2,16 juta, selisih kenaikan bisa mencapai puluhan ribu rupiah per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News