Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM

Ini Deretan Cara Pemerintah Lindungi UMKM Lokal dari Gempuran Barang Impor

Fetry Wuryasti, Annisa ayu artanti • 27 Juli 2023 20:08
Jakarta: Pemerintah memiliki beberapa cara untuk melindungi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal dalam menghadapi gempuran barang-barang impor di marketplace.
 
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyebutkan, ada tiga hal yang harus diatur untuk melindungi produk UMKM lokal.
 
Pertama, ritel online lewat perdagangan cross border dari luar negeri, itu harus dilarang.

"Tidak boleh lagi ritel online dari luar negeri langsung ke konsumen. Mereka harus masuk melalui mekanisme impor biasa, kemudian baru jual barang online di Indonesia," katanya, Kamis, 27 Juli 2023.
 
Ia menjelaskan, bila hal itu dibiarkan terus terjadi maka UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing. Pasalnya, UMKM lokal harus melalui proses panjang hingga bisa berjualan. Mulai dari mengurus izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi halal, dan lain sebagainya.
 
Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual di Marketplace

Kedua, platform digital tidak boleh menjual produk mereka sendiri, maupun menjual brand atau produk-produk dari afiliasi bisnisnya.
 
Sebab, jika mereka jualan barang juga algoritma platform akan mengarahkan ke produk-produk mereka sendiri.
 
"Sehingga, konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk milik afiliasi bisnis platform," ucap Teten.
 
Ketiga, untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi dalam negeri, tidak perlu lagi masuk dari impor, sesuai arahan Presiden.
 
"Untuk itu menurut saya harganya harus dipatok minimal USD100 yang boleh masuk," imbuh Teten.
 
Menurutnya, pembatasan melalui produk tertentu akan lebih sulit memilahnya, sehingga akan lebih bisa diatur melalui batas harga sehingga dapat melindungi produk dalam negeri.
 
Teten pun berujar jangan sampai yang ambil keuntungan pihak lain dalam hal ini e-commerce luar negeri.
 
"Maka ini harus segera kita re-regulasi. Ini ada di Kementerian Perdagangan," ucap Teten.
 
Sementara itu mengenai ancaman produk UMKM lokal karena adanya Project S TikTok, Teten mengatakan telah bertemu dengan pihak Tiktok. Teten menilai proyek tersebut dengan kecanggihan teknologi dan algoritmanya telah memukul produk lokal di Inggris.
 
"Kami sudah bertemu Tiktok. Mereka berjanji Project S tidak akan dilakukan di Indonesia," tegas Teten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan