"Korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut," ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya, Selasa, 2 Mei 2023.
Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Adapun santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris.
Dewi menyampaikan, santunan ini sebagai wujud manifestasi Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ungkapnya.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Kapal Terbalik di Inhil Riau jadi 12 Orang |
12 orang meninggal
Sebelumnya, sebuah speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis, 27 April 2023, sekitar pukul 13.40 WIB di perairan perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung.
Kapal cepat penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia adn 69 orang selamat. Atas musibah ini, Jasa Raharja pun langsung melakukan langkah proaktif diantaranya berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News