"Kami sampaikan proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda bersama segenap pemangku kepentingan bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya yang diterima Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam proses PKPU ini, Irfan juga menjelaskan Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Garuda telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo, dan perawatan pesawat.
"Garuda juga akan mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerja sama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa," jelasnya.
Di sisi lain, Irfan juga menekankan, dalam upaya pemulihan kinerja Garuda terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan ini
Adapun, seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda tentunya mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami kedepankan bersama karyawan.
"Kami sampaikan Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News