Ahli Hukum Ekonomi Kerakyatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia M. Sofyan Pulungan mengatakan dibukanya kembali ekspor minyak sawit akan mengembalikan produktivitas petani sawit yang sebelumnya sempat terganggu.
"Memberhentikan sementara ekspor CPO adalah keputusan yang tepat, akan tetapi kalau terlalu lama justru membahayakan kepentingan petani sawit. Stok CPO kita itu berlebih untuk kebutuhan dalam negeri," kata dia kepada wartawan, Kamis, 2 Juni 2022.
Ia menambahkan banyak petani sawit yang dirugikan akibat moratorium tersebut mengingat banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membatasi bahkan menghentikan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang diproduksi petani skala kecil.
Data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), setidaknya 25 persen dari total 1.118 pabrik sawit di Indonesia menghentikan pembelian TBS dari petani akibat moratorium pelarangan ekspor sawit. Kondisi ini tentu merugikan petani.
"Sehingga diperlukan orientasi ekspor untuk mencegah stok mubazir dan rusak akibat tidak terserap sepenuhnya. Disini kebijaksanaan pemerintah dalam mengedepankan kepentingan berbagai elemen masyarakat tercermin," ungkapnya.
Dengan dibukanya kembali ekspor CPO, maka akan meningkatkan serapan dari PKS ke petani sawit sehingga dapat mengembalikan kesejahteraan petani. Selain itu, harga TBS kembali stabil bahkan meningkat setelah sebelumnya sempat anjlok 70 persen.
"Serapan TBS dari petani akan meningkat harapannya demikian juga dengan kesejahteraan mereka yang semakin terjamin karena sebelumnya mereka menjerit akibat larangan ekspor ini. Sebab ini penghasilan utama mereka," ujar Sofyan.
Ia juga menuturkan, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola perdagangan minyak sawit dan turunannya agar tidak terjadi hal serupa sehingga tidak ada lagi yang dirugikan termasuk petani sawit.
Menurut Sofyan, minyak sawit dan turunannya seperti minyak goreng berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang dapat menjadi titik temu semua kepentingan.
"Tata kelolanya harus diperbaiki dari hulu hingga hilir agar tidak ada yang dirugikan. Sumber utama tata kelola sawit terdapat di Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 mengamanatkan ekonomi kerakyatan yang ciri utamanya adanya keberpihakan negara kepada yang kelompok yang lemah, yaitu petani kecil," lanjut dia.
Ia menyebut, hubungan kerjasama antara petani pemilik lahan dengan perusahan besar pemilik PKS harus dibangun atas dasar nilai kebersamaan, ada rasa persaudaraan dan saling membutuhkan bagi kedua belah pihak sehingga saling menguntungkan.
"Bagi pelaku usaha skala besar, jangan lupa lahan sawit mereka adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), itu milik tanah negara yang dikelola perusahaan sawit untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Saya mendukung rencana pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh industri ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id