"Kami upayakan untuk peningkatan praktik Green Public Procurement (GPP) dan Fasilitasi Green Product lainnya dengan target menambah produk bersertifikasi industri hijau dalam e-katalog produk ramah lingkungan," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 11 Mei 2022.
Dengan demikian, lanjut Doddy, produk tersertifikasi Standar Industri Hijau akan mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang pemerintah. Hal tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu strategi Kemenperin dalam memperkuat Program Industri Hijau yang bertujuan untuk menerapkan ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk itu akan dilakukan penambahan SIH baru dan revisi sesuai kebutuhan dunia industri. Kemudian, lanjut Doddy, Kemenperin akan memberikan pendampingan Intensif kepada industri dalam rangka sertifikasi Industri Hijau. Kemenperin juga mengupayakan agar sertifikasi SIH dibayar pemerintah dan menjalankan Green Industry Transition Accelerator (GITA).
Harmonisasi kebijakan
Selain itu, kata dia, Kemenperin melakukan harmonisasi kebijakan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), transisi energi, pengadaan karbon, batas atas emisi, harga energi baru terbarukan (EBT), dan Electric Vehicle (EV)."Kami juga akan mengupayakan untuk mensubstitusi bahan impor dengan bahan ramah lingkungan hasil industri daur ulang dan pengembangan Jasa Industri Hijau di Balai di bawah Kemenperin," kata Doddy.
Ia menambahkan Kemenperin juga akan terus menyiapkan usulan kebijakan fasilitasi fiskal dan nonfiskal bagi dunia usaha yang punya komitmen mendukung penguatan industri hijau.
"Saya meyakini melalui pendekatan yang rasional, kolaboratif, sistematik dan terencana, serta kesadaran tanggung jawab yang tinggi, tantangan pembangunan industri di masa kini dan masa depan akan senantiasa ada jawabannya," pungkas Doddy.