Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Dokumen Kementerian Perdagangan

11 SPBE Ketahuan Lakukan Kecurangan Pengisian Elpiji, Ini Deretan Sanksinya

Annisa ayu artanti • 26 Mei 2024 09:13
Jakarta: Kementerian Perdagangan mengatakan terdapat 11 SPBE dan satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang nakal tidak melakukan pengisian dan pelabelan elpiji subsidi sesuai ketentuan.
 
Hal itu merupakan hasil dari pengawasan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.
 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, akibat ketidaksesuaian tersebut proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
 
"Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas," ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
 
Zulkifli menyebutkan, wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kemudian Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
 
Baca juga: Konsumen Harus Hati-hati LPG Oplosan

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
 
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang,
memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
 
Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib
menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.

Sanksi 

Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
 
"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap dia.
 
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
 
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan
perizinan berusaha," imbuh Moga.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan