Sri Mulyani mengatakan pemberian tarif khusus ini agar para mitra tertarik untuk menanamkan modalnya melalui LPI. Pasalnya tarif PPh Pasal 26 ini lebih rendah dari tarif yang biasanya dikenakan untuk dividen atas investasi SPLN sebesar 20 persen.
"Dalam tarif LPI kami sebutkan 7,5 persen untuk memberi insentif sehingga nanti para investor itu tertarik menjadi mitra LPI," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR secara virtual di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.
Ia menjelaskan PPh sebesar 7,5 persen juga masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.
"Rata-rata tarif P3B untuk bunga dan dividen mayoritas di 10 persen. Ada yang dibawah lima persen untuk tiga negara. tetapi mayoritas atau 51 negara tarifnya 10 persen, namun ada yang masih di 12 persen bahkan 12,5 persen dan 15 persen," jelas dia.
Meski begitu, dividen yang diperoleh oleh mitra LPI dari luar negeri ini bukan merupakan objek pajak apabila dana tersebut kembali ditanamkan di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya agar dana tersebut tetap bisa diinvestasikan di dalam negeri.
"Apabila dana yang diperoleh subjek pajak luar negeri diinvestasikan lagi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dia tidak lagi menjadi objek pajak. Tujuannya agar SPLN tidak membawa keluar keuntungan yang diperoleh namun ditanamkan lagi ke Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News