"Ini saja kalau dimanfaatkan UMKM, potensinya sangat besar,” kata Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
Ia menjelaskan dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16/2018 mewajibkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk UMKM.
"Pelibatan UMKM ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM," papar Victoria.
Menurutnya pelaku UMKM dapat mengakses tiga platform digital yang diperuntukkan bagi UMKM untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Efisiensi proses bisnis bisa dilakukan di Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM.
"Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus. Semua aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku UMKM," tuturnya.
Victoria juga meminta pelaku UMKM memperhatikan kualitas produk yang akan masuk dalam transaksi belanja pemerintah. Penjualan produk harus memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan dapat bersaing secara global.
"Misalnya pemerintah butuh furniture untuk kantor, tapi baru sebulan dibeli sudah rusak dan ini akan jadi temuan BPKP. Saya harap, pelaku UMKM harus berpikir bisnis tidak lagi sekadar atau asal produksi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News