Dirjen Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengatakan, sanksi bagi smelter yang membeli dari penambang ilegal itu untuk meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Smelter yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal akan ditindak tegas," kata Ridwan, dilansir Antara, Senin, 29 Agustus 2022.
Pemberian sanksi tersebut berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha kepada smelter yang membeli timah dari penambangan ilegal.
Menurutnya, hal itu juga untuk menegakkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Penambang ilegal selain merusak lingkungan juga merugikan negara.
"Jadi, jika ada smelter yang tidak setuju dengan aturannya, ubah saja aturannya, dan jangan salahkan saya," imbuhnya.
Ridwan yang juga selaku Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, mengatakan pertambangan ilegal bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Mengingat luasnya wilayah penambangan, maka strategi yang perlu dilakukan ada di smelter.
"Saya berharap pemilik smelter untuk bergabung pada satgas tambang ilegal untuk bersama-sama berkomitmen tidak membeli timah dari hasil penambangan ilegal, sehingga pemilik smelter harus bertanggung jawab dengan asal usul barangnya," jelasnya.
Untuk dapat melakukan aktivitas penambangan timah dengan aman dan nyaman, masyarakat penambang harus mengurus perizinan kegiatan pertambangan.
"Kami saat ini sedang mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat penambang bisa menambang secara legal," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id