"Pemerintah harus segera menerbitkan PP Minerba yang sudah lama ditunggu-tunggu, terutama terkait dengan besaran royalti batu bara ini. Jangan sampai PP ini terlambat terbit dan kehilangan momentum," ujar kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dilansir Antara, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Namun, ia memberi catatan, meski ia mengusulkan pemerintah menaikkan royalti ekspor, tetapi besaran royalti batu bara bagi kebutuhan domestik, baik untuk pembangkit listrik PLN maupun hilirisasi, diusulkan agar tetap tidak ada kenaikan.
Mulyanto berpendapat bahwa usulan tersebut adalah hal penting mengingat kondisi keuangan negara yang tertekan utang untuk pembiayaan dalam rangka mengatasi dampak pandemi covid-19.
"Dengan peluang tingginya harga batu bara internasional, semestinya negara dapat mengambil manfaat lebih untuk pembiayaan pembangunan, jangan hanya pengusaha yang happy," paparnya.
Mulyanto melanjutkan dalam kondisi seperti ini pengusaha batu bara wajib berbagi kebahagiaan dengan meringankan beban masyarakat melalui kenaikan besaran royalti batu bara.
Dipaparkannya, harga batu bara pada sepanjang 2021 meroket dari awalnya sebesar USD80 per ton menembus USD300 per ton dan diperkirakan akan terus meningkat.
Peningkatan tersebut dinilai seiring dengan naiknya permintaan batu bara sebagai efek rebound permintaan energi pascapandemi covid-19 yang menimbulkan krisis energi di sejumlah negara seperti Inggris, Tiongkok, dan India.
Selain itu, disebutkan bahwa kontribusi komoditas batu bara terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80 persen dari total penerimaan sektor minerba, sehingga batu bara menjadi komoditas yang diandalkan.
Kemudian untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring dengan meroketnya harga batu bara internasional, Pemerintah telah meningkatkan kuota produksi 2021 dari 550 juta menjadi 625 juta ton.
Namun, besarnya royalti masih tetap sebesar 13,5 persen untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) eks PKP2B generasi 1, 2, dan 3. Sementara untuk pemegang IUP bervariasi maksimum hanya tujuh persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News